Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pantauan Kompas.com, Roy datang ke KPK pukul 10.00 WIB. Ia ditemani sejumlah pengacara Lukas, seperti OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.
“Hari ini saya sebagai warga negara yang baik, saya sebagai advokat yang sudah cukup senior tentu di Indonesia,” ujar Roy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).
Roy menyatakan, dia bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK dan akan memberikan keterangan dengan lengkap.
Ia juga mengeklaim akan memberikan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah merintangi, mencegah, maupun menggagalkan penyidikan.
“Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat. Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/11295921/pengacara-lukas-enembe-yang-jadi-tersangka-penuhi-panggilan-kpk