JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB), Muhammad Joni, buka suara terkait tidak hadirnya para dokter dalam forum diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 3 Mei 2023 usai melayangkan somasi.
Joni menyampaikan, pihaknya sejak awal sudah meminta diskusi dalam bentuk pertemuan untuk menjelaskan pokok permasalahan dipercepat menjadi tanggal 17 April 2023. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkes tidak menjawab tawaran itu.
Oleh karena itu, ia menganggap, narasi yang disampaikan Kemenkes soal tidak hadirnya dokter dalam forum diskusi, tidak benar.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Artinya Sudah Jadi Penyakit Biasa
"Kami menawarkan pertemuan tanggal 17 April 2023 di Jakarta dan Menkes tidak menanggapi, lawyer-nya juga tidak menjawab. Jadi kalau dikatakan ada pertemuan tanggal 3 Mei, itu sudah tidak benar dan tidak berasalan karena sudah kami jawab dan kami minta tanggal 17 (April)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Joni menyampaikan, pertemuan tanggal 17 April 2023 yang ditawarkan forum dokter bukan tanpa alasan. Menurut Joni, pertemuan langsung forum dokter dengan Menkes harus segera dilakukan mengingat konstelasi masalah di kalangan dokter perlu diredakan.
Diketahui, pertemuan antara forum dokter dengan Menkes awalnya disebabkan oleh pernyataan Budi dalam public hearing RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati
Dalam public hearing, Menkes menyebut biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi Rp 6 juta, serta biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp 1 triliun lebih.
Mahalnya biaya lantas disebut-sebut meningkatkan harga obat sehingga masyarakat luas menderita.
Pernyataan ini lantas tidak diterima sehingga para dokter yang tergabung dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan surat somasi nomor : 037/B/J&T/III/2023 pada Maret 2023 melalui kuasa hukumnya.
"Kami (sudah) menjawab dan disampaikan kepada Menkes lewat kuasanya. Yang intinya kami tidak sepakat pertemuan tanggal 3 (Mei) itu, karena justru kami meminta jawaban bukan diskusi. Diskusi bukan mekanisme jawab-menjawab somasi," tutur Joni.
Baca juga: Indonesia Bakal Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Tunggu Waktunya
Karena tidak menerima jawaban atas somasi yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali, pihaknya tengah menyiapkan laporan hukum.
Sebab, menurut Joni, jawaban atas somasi tetap harus diberikan secara tertulis, meski ada diskusi. Di sisi lain, diskusi atau pertemuan langsung bisa tetap dilakukan untuk membahas masalah yang sama.
"Karena tidak dijawab (somasinya), hukumnya harus diefektifkan dengan gugatan hukum dan laporan pengaduan sesuai dengan konstruksi hukum yang ada," jelas Joni.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Misyal Achmad, menyebut, tidak ada satupun dokter pihak pemberi somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam tawaran diskusi langsung tanggal 3 Mei 2023.
Baca juga: Kemenkes Sebut Tak Ada Satu Pun Dokter Pemberi Somasi Datang Hadiri Diskusi dengan Menkes pada 3 Mei
Misyal menyampaikan, para dokter yang tergabung dalam FDPKKB telah melayangkan somasi sampai tiga kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.