Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengantisipasi Banjir Sengketa Pemilu Lewat Penelitian Rekam Jejak Bacaleg

Kompas.com - 06/05/2023, 11:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, hingga kini belum ada satu pun partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Padahal, pendaftaran bacaleg itu akan berakhir pada 14 Mei 2023, dan kemudian dokumen pendaftaran mereka akan diverifikasi KPU hingga 28 Agustus mendatang, sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Ada 84 daerah pemilihan Pileg DPR RI yang akan menjadi medan laga bagi setidaknya 580 kader sebuah parpol. Padahal, ada 18 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap verifikasi KPU dan memiliki kesempatan untuk memperebutkan kursi Senayan.

Selain pileg DPR, pada saat yang sama KPU juga menggelar pemilihan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Ada Temuan Bacaleg DPD Eks Koruptor dan Masih Kader Parpol, KPU Bakal Periksa Dokumen

 

Setidaknya, ada 700 bacaleg DPD yang sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan diri ke KPU, setelah mereka dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat minimum dukungan di daerah pemilihan masing-masing.

Baik di dalam pileg DPR maupun DPD, sebenarnya ada tantangan yang saling berhimpitan yang harus dihadapi KPU, yakni lembaga pemilihan ini dilarang menoleransi segala bentuk pelanggaran.

Selain itu, KPU harus dapat menyeleksi bacaleg secara profesional dan transparan, memastikan para bacaleg yang lolos memiliki rekam jejak yang jelas dan tak melanggar ketentuan.

Hal ini harus dilakukan KPU secara teliti dan tegas guna mengantisipasi potensi terjadinya banjir sengketa di Bawaslu kelak.

Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai

Namun di dalam perjalanannya, rekam jejak para bacaleg ini sudah mulai terlihat. Beberapa bahkan ditemukan adanya potensi persoalan atas rekam jejak itu yang mungkin saja rawan digugat.

Koruptor, kader parpol hingga pejabat daerah

Berdasarkan penelusuran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang telah terverifikasi KPU, setidaknya ada 34 dari 700 bacaleg DPD yang saat ini masih berstatus pengurus partai politik.

Selain itu, 4 bacaleg DPD RI disebut masih berstatus pejabat/karyawan BUMN.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika berstatus pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ungkap Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).

Aji dkk tak menutup kemungkinan bila jumlah ini bisa berkembang karena angka ini diperoleh dari tim pemantauan yang tidak menyeluruh di setiap pelosok.

Dari pemantauan terbatas ini pula, JPPR mengaku menemukan 8 eks terpidana korupsi yang menjadi bacaleg DPD RI di 6 provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Aceh, dan NTB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com