Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), Gerius One Yoman sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Gerius diduga bersama-sama menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe.
Kemudian, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening juga ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.