JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun (BK) selama 40 hari ke depan.
KPK sebelumnya menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap pemalsuan dalam kasus perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Saat ini, perwira menengah Polri tersebut mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Dua DPO di Kasus AKBP Bambang Kayun Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Sudah Layangkan Red Notice
Ali mengatakan, masa penahanan ini diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya.
Saat ini, KPK terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pasal suap.
“Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti,” ujar Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Bambang Kayun, Momentum bagi Kapolri Bersih-bersih Institusi
Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Kasus ini berawal ketika kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
Kemudian, seorang kerabat mereka mengenalkan Bambang Kayun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun kemudian memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Hewansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Tunggu Info Propam soal Sidang Etik
Awalnya, mereka disebut bersikap kooperatif, namun kini melarikan diri ke luar negeri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.