JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan TNI dan Polri belakangan ini tengah mendapat sorotan tajam usai rentetan bentrokan yang melibatkan sejumlah personel.
Ironisnya, bentrokan terjadi pada waktu yang cukup berdekatan.
Bentrokan pertama terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/4/2023). Sejumlah personel TNI merusak kendaraan, pos, hingga kantor Polri yang dipicu kesalahpahaman.
Bentrokan juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/5/2023).
Akibat bentrokan ini, empat anggota polisi terluka, tiga sepeda motor dibakar, satu mobil patroli polisi dibakar, satu mobil dibakar, tiga Pos Polisi dirusak.
Seperti yang terjadi di Makassar, pemicu bentrokan ini karena kesalahpahaman antara anggota polisi dan Polisi Militer TNI AD pada pertandingan futsal di GOR Oepoi Kupang.
Lalu disusul peristiwa penyerangan yang terjadi di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis, (27/4/2023), sekira pukul 01.45 WITA. Penyerangan diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Lantas, apa akar permasalahan yang membuat personel TNI dan Polri mudah berselisih?
Peristiwa bentrokan antara personel TNI dan Polri sering kali dianggap selesai usai terdapat kesepakatan damai.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut penyelesaian damai, dalam artian bermaaf-maafan, bukanlah contoh yang baik bagi pembangunan kepatuhan hukum, baik di internal TNI-Polri maupun pada masyarakat.
Fahmi menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan pada siapa pun yang bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bentrokan TNI dan Polri di Kupang, 10 Saksi Diperiksa
Sebaliknya, para pimpinan terutama di lapangan harus mampu memberi teladan dan meningkatkan pengawasan.
"Bukan malah membiarkan atau malah memfasilitasi arogansi dan aksi main hakim sendiri," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Fahmi mengatakan, TNI dan Polri pada dasarnya didesain sebagai alat kekerasan negara dalam rangka menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, melindungi masyarakat, memelihara keamanan dan menegakkan hukum.