Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Lukas Enembe Tuding IDI dan Dokter RSPAD Tak Periksa Kesehatan Secara Lengkap

Kompas.com - 02/05/2023, 20:52 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan kliennya yang dilakukan tim dokter RSPAD Gatot Subroto dan dikaji tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) patut dipersoalkan jika dibandingkan dengan hasil pemeriksaan RS Royal Healthcare Singapore.

Hal itu diungkapkan dalam kesimpulan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan ke Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

“Karena dari fakta yang terungkap, pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe hanya dilakukan satu hari saja yaitu pada tanggal 11 Januari 2023 setelah Bapak Lukas Enembe ditangkap dan dibawa ke Jakarta,” kata Petrus.

Baca juga: Pengacara: KPK Sembunyikan Penyakit Menular yang Diidap Lukas Enembe

“Kemudian, fakta keesokan harinya yaitu tanggal 12 Januari 2023, Tim Dokter IDI hanya melakukan analisis data hasil pemeriksaan Dokter RSPAD dalam waktu 4 jam yang dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.00,” ungkapnya.

Petrus menilai, jika dibandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan RS Royal Healthcare Singapore yang disusun secara komprehensif, maka dapat disimpulkan bahwa Tim Dokter IDI dan Tim Dokter RSPAD tidak melakukan pemeriksaan yang lengkap dan menyeluruh terhadap diri dan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Sehingga sangat beralasan jika kemudian dikatakan bahwa KPK telah mendasarkan tindakan penahanan dan menempatkan Bapak Lukas Enembe, di Rutan adalah tindakan yang tidak sah dan cacat secara prosedural,” papar Petrus.

Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya

Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua ini pun menyebutkan bahwa penyakit gagal ginjal kronis stadium 5 yang diderita Lukas Enembe harusnya mendapatkan perhatian dengan fasilitas medis dan perawatan khusus, bukan dengan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Petrus mengungkapkan, berdasarkan fakta juga telah terbukti kondisi ginjal Lukas Enembe ketika pertama masuk adalah Stadium 4 dengan fungsi ginjal masih 15 persen sampai dengan 30 persen.

Namun, setelah ditangkap dan ditahan fungsi ginjal Lukas Enembe tinggal 10 persen atau masuk stadium 5 yang diketahui terjadi pada bulan April 2023.

“Di muka sidang juga terungkap dalam keterangan ahli pemohon yang membaca hasil rekam medik Bapak Lukas Enembe, dari RS Royal Healthcare Singapore bahwa Bapak Lukas Enembe, mengidap penyakit Hepatitis B,” ungkap Petrus.

“Perihal sakit penyakit ini, sebelumnya tidak pernah diterangkan, disebutkan, dan disampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, dan atau kuasanya juga kepada masyarakat oleh KPK, Tim Dokter RSPAD dan Tim Dokter IDI,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut Petrus, penyakit berbahaya seperti Hepatitis B Lukas Enembe yang disembunyikan KPK, dan tim dokternya tersebut berbahaya bagi keselamatan nyawa Gubernur Papua itu.

Bahkan, kondisi itu juga akan membahayakan orang-orang yang berada di sekitar Lukas Enembe. Terutama yang berada di dalam Rutan KPK.

“Maka patut dan perlu dipertimbangkan secara cermat, mengenai bentuk penahanan yang tepat bagi Bapak Lukas Enembe, apalagi dengan sifat menularnya Hepatitis B melalui cairan, maka ada faktor kepentingan umum, baik dari sesama tahanan, pengunjung rutan, petugas tahanan yang memiliki risiko tertular,” kata Petrus.

Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com