Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja karena Sengsarakan Pekerja

Kompas.com - 01/05/2023, 10:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, PKS menilai UU tersebut menyengsarakan pekerja. Padahal, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja Indonesia yang berjumlah 135,3 juta orang seharusnya dipentingkan di dalam negeri.

"DPP PKS juga menyatakan sikap dan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra dalam konferensi pers di DPP PKS, Senin (1/5/2023).

Selain UU Cipta kerja, PKS meminta beberapa aturan lain turut dicabut. Sebab, beranggapan berbagai aturan perundang-undangan itu tidak berpihak kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi: Bersama Para Pekerja, Kita Majukan Bangsa

Dari catatan Bidang Ketenagakerjaan PKS, pekerja atau buruh yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut dimarjinalkan, dipinggirkan, serta posisinya semakin terhimpit dan semakin merana.

Indra mengatakan, UU Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya yang digadang-gadang Jokowi mampu menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan pekerja, justru membuat oligarki berpesta. Hal ini membuat pekerja atau buruh merana.

"Undang-undang Cipta Kerja justru semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, dan outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas," ujar Indra.

"Kemudian, pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya, entitas serikat pekerja diperlemah, dan berbagai hal lainnya yang membuat posisi pekerja semakin terhimpit, sulit, dan semakin merana," katanya lagi.

Baca juga: PKS Dekati Sandiaga Uno dan Mahfud untuk Jadi Pengantin Anies, Demokrat-Nasdem Beri Peringatan

Adapun beberapa aturan yang didesak untuk dicabut, yakni PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini disebut memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ketika banyak masyarakat menganggur.

Kemudian, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

PP ini dinilai mempermudah PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing, memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.

Baca juga: PPP Dukung Ganjar Capres, PKS Tetap Fokus Menangkan Anies

Terakhir, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Di sisi lain, PKS juga meminta Presiden Jokowi melakukan penegakan hukum atas berbagai norma ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Kemudian, memenuhi janji kampanye soal buruh, yaitu janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

"Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia," ujar Indra.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi: Bersama Para Pekerja, Kita Majukan Bangsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com