Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pekerja IKN Sampai Santri di Pesantren

Kompas.com - 30/04/2023, 23:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTAKOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai santri di pondok pesantren.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tindakan ini dilakukan guna mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada 14 Februari 2024 atau hari H pemilihan presiden (pilpres) tidak berada di alamat KTP mereka.

“Sangat mungkin saudara-saudara kita pemilih itu sedang jadi santri di pondok pesantren. Sedang studi di kampus-kampus di kabupaten/kota di luar di mana dia berdomisili,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Selain itu, TPS di lokasi khusus juga akan disediakan untuk masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan hingga perkebunan.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka 1 Mei

Pada puncak pesta politik lima tahunan, mereka belum tentu bisa pulang untuk menggunakan hak suaranya.

Selain para pekerja, TPS khusus juga akan disiapkan KPU untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan). Saat ini, semua lokasi-lokasi tersebut sedang diidentifikasi.

“Termasuk para pekerja yang sedang melakukan konstruksi pembangunan di IKN, karena sangat mungkin para pekerjanya bukan warga setempat,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data per 18 April 2023, jumlah seluruh daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 205.869.801 orang.

Baca juga: KPU: Daftar Pemilih Sementara WNI di Sudan Mungkin Berubah setelah Ada Perang Saudara

Dari jumlah tersebut, 159.1020 pemilih di antaranya berada di luar negeri.

“Jadi sebesar itu daftar pemilih sementara kita,” kata Afif.

Afif menuturkan, saat ini KPU sedang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak memilih untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS.

KPU juga telah bersurat kepada peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kesempatan menyampaikan tanggapan tersebut.

“Sudah diterapkan yang durasi ya 12 April - 2 Mei 2023,” tuturnya.

Setelah menerima masukan, KPU akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hasilnya akan bakal diumumkan pada 11 dan 12 Mei mendatang.

Kemudian, KPU akan mengumumkan mengenai masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP pada 7-23 Mei.

Berikutnya, KPU kembali melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023.

“Selanjutnya pengumuman DPT, Kamis, 2 Juni sampai Sabtu, 14 Februari 2024,” ujar Afif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com