JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sampai satu H-1 pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif belum terdapat satupun partai politik (parpol) yang mengonfirmasi akan mengajukan kader mereka.
Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, pihaknya telah meminta kepada parpol agar menghubungi KPU terlebih dahulu minimal satu hari sebelum mereka mendaftarkan bakal calon legislatif.
“Sampai hari ini belum ada Parpol secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada kami. Hari kapan mereka akan menyerahkan itu belum ada, secara resmi belum ada,” kata Idham saat ditemui awak media di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Baca juga: KPU: Bakal Caleg DPR RI dan DPRD Harus Kantongi SK Persetujuan Pimpinan Partai
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dilakukan oleh masing-masing pengurus partai politik.
Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei di kantor KPU masing-masing yakni KPU Pusat untuk calon anggota DPR RI, KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk DPRD setingkat.
Menurut Idham, kepentingan menyampaikan informasi rencana pendaftaran tersebut bukan hanya untuk KPU, melainkan juga media massa.
“Dikhawatirkan ada konferensi pers pasca penyerahan daftar calon,” tutur Idham.
Baca juga: KPU: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD Selama 14 Hari, Dimulai 1 Mei
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah mengirimkan surat kepada semua partai peserta pemilu agar mereka menginformasikan hari pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Tindakan ini juga dilakukan oleh KPU di tingkat daerah kepada pengurus partai di wilayah mereka.
“Supaya kemudian dapat kami layani dengan semaksimal mungkin,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, informasi itu telah disampaikan kepada pimpinan partai di berbagai tingkatan sejak lama.
"Sampai hari ini kami meyakini mereka dapat memahami dan melaksanakan itu dengan sebaiknya,” ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.