Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 2024, Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 28/04/2023, 15:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.

Hal tersebut sejalan dengan konsekuensi yang disyaratkan pemerintah, yakni sampai pembangunan smelter tembaga di Gresik selesai pada pertengahan 2024.

"Boleh (ekspor konsentrat tembaga). Sampai progres komitmennya menyelesaikan dan dia enggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Arifin pun mengakui jika sebelumnya, PT Freeport Indonesia melakukan negosiasi agar tidak ada penghentian ekspor konsentrat tembaga.

Namun, negosiasi tersebut juga disertai syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Jokowi Sebut Ekspor Tembaga Mentah Akan Dihentikan Tahun Ini

"Iya (Freeport lakukan negosiasi) tapi dengan syarat-syarat tertentu pastinya," kata Arifin.

"Antara lain harus ada kewajiban yang harus dia dikompensasikan," lanjut dia.

Salah satunya terkait pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.

Menurut Arifin, negosiasi tersebut memang ada kaitannya dengan pembangunan smelter baru itu.

"Sementara ini kan progresnya bulan ini sudah 60 persen tapi kan memang harusnya secara aturan harus selesai (pada) 2023," ungkap dia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Setop Ekspor Tembaga, Bagaimana Nasib Freeport?

"Cuma kan tadi disampaikan kita angkat juga isu kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan di situ juga partnership-nya kan antara Indonesia dengan Freeport," ucap Arifin.

Sehingga, konsekuensinya, PT Freeport Indonesia harus mempercepat perkembangan pembangunan smelter di Gresik semaksimal mungkin.

Meski demikian, Arifin mengakui jika PT Freeport tetap melakukan upaya pembangunan. Hal itu ditunjukkan dengan modal yang sudah dihabiskan PT Freeport yakni sebanyak 1,5 miliar dolar AS dari target 2,4 miliar dolar AS.

"Sekarang dengan 60 persen spending-nya udah cukup besar mungkin sudah 1,5 miliar dolar lebih dari target 2,4 miliar dolar. Itu juga menunjukan adanya upaya membangun. Kan kalau enggak jadi membangun aset itu terbengkalai," papar dia.

Baca juga: Menteri ESDM Akui PT Freeport Negosiasi agar Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dihentikan

Diketahui, sebelumnya moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com