JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.
Hal tersebut sejalan dengan konsekuensi yang disyaratkan pemerintah, yakni sampai pembangunan smelter tembaga di Gresik selesai pada pertengahan 2024.
"Boleh (ekspor konsentrat tembaga). Sampai progres komitmennya menyelesaikan dan dia enggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Arifin pun mengakui jika sebelumnya, PT Freeport Indonesia melakukan negosiasi agar tidak ada penghentian ekspor konsentrat tembaga.
Namun, negosiasi tersebut juga disertai syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Jokowi Sebut Ekspor Tembaga Mentah Akan Dihentikan Tahun Ini
"Iya (Freeport lakukan negosiasi) tapi dengan syarat-syarat tertentu pastinya," kata Arifin.
"Antara lain harus ada kewajiban yang harus dia dikompensasikan," lanjut dia.
Salah satunya terkait pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Arifin, negosiasi tersebut memang ada kaitannya dengan pembangunan smelter baru itu.
"Sementara ini kan progresnya bulan ini sudah 60 persen tapi kan memang harusnya secara aturan harus selesai (pada) 2023," ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Setop Ekspor Tembaga, Bagaimana Nasib Freeport?
"Cuma kan tadi disampaikan kita angkat juga isu kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan di situ juga partnership-nya kan antara Indonesia dengan Freeport," ucap Arifin.
Sehingga, konsekuensinya, PT Freeport Indonesia harus mempercepat perkembangan pembangunan smelter di Gresik semaksimal mungkin.
Meski demikian, Arifin mengakui jika PT Freeport tetap melakukan upaya pembangunan. Hal itu ditunjukkan dengan modal yang sudah dihabiskan PT Freeport yakni sebanyak 1,5 miliar dolar AS dari target 2,4 miliar dolar AS.
"Sekarang dengan 60 persen spending-nya udah cukup besar mungkin sudah 1,5 miliar dolar lebih dari target 2,4 miliar dolar. Itu juga menunjukan adanya upaya membangun. Kan kalau enggak jadi membangun aset itu terbengkalai," papar dia.
Baca juga: Menteri ESDM Akui PT Freeport Negosiasi agar Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dihentikan
Diketahui, sebelumnya moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.