JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan negosiasi agar tidak ada penghentian ekspor konsentrat tembaga.
Namun, negosiasi tersebut juga disertai syarat-syarat tertentu.
"Iya (Freeport lakukan negosiasi) tapi dengan syarat-syarat tertentu pastinya," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
"Antara lain, harus ada kewajiban yang harus dia dikompensasikan," katanya lagi.
Baca juga: Pihak Freeport Sebut Jokowi Minta Smelter Baru di Gresik Selesai Lebih Cepat
Salah satunya terkait kewajiban pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Arifin, negosiasi tersebut memang ada kaitannya dengan pembangunan smelter baru tersebut.
"Sementara ini kan progresnya bulan ini sudah 60 persen, tapi kan memang harusnya secara aturan harus selesai 2023," ujarnya.
"Cuma kan tadi disampaikan kita angkat juga isu kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan di situ juga partnership-nya kan antara Indonesia dengan Freeport," kata Arifin melanjutkan.
Konsekuensinya, PT Freeport Indonesia harus mempercepat perkembangan pembangunan smelter di Gresik semaksimal mungkin.
Baca juga: Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport
Meski demikian, Arifin mengakui jika PT Freeport tetap melakukan upaya pembangunan. Hal itu ditunjukkan dengan modal yang sudah dihabiskan PT Freeport sebesar 1,5 miliar dollar AS dari target 2,4 miliar dollar AS.
"Sekarang dengan 60 persen spending-nya udah cukup besar, mungkin sudah 1,5 miliar dollar AS lebih dari target 2,4 miliar dollar AS. Itu juga menunjukan adanya upaya membangun. Kan kalau enggak jadi membangun aset itu terbengkalai," katanya.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan waktu tambahan pembangunan smelter.
Oleh karenanya, ekspor konsetrat tembaga tetap boleh dilakukan pada Juni 2023.
Baca juga: Jokowi Sebut Ekspor Tembaga Mentah Akan Dihentikan Tahun Ini
Diketahui, moratorium atau penghentian ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Namun, pemerintah masih melakukan kajian terkait rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada Juni mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.