JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Diduga, AP Hasanuddin ini peneliti di Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).
Adapun pernyataan AP Hasanuddin terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023).
Baca juga: BRIN Cek Informasi Dugaan ASN-nya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Perbedaan Hari Lebaran
Namun, Vivid masih belum memberikan informasi lanjutan soal pengusutan yang dilakukan timnya.
Sebelumnya, tangkapan layar pernyataan AP Hasanuddin itu sempat viral di media sosial. Kejadian bermula saat AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Baca juga: Ramai soal Bintang di Atas Bulan Sabit Disebut Muncul 100 Tahun Sekali, Ini Penjelasan BRIN
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
Terkait hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.
"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Laksono juga menyayangkan terkait isu tersebut yang kini berkembang pesat. Karena dia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.
Baca juga: Apa Itu Equinox yang Akan Terjadi 21 Maret 2023? Ini Penjelasan BRIN
Dia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.
"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," tegasnya.
Kepala BRIN juga mengimbau agar publik tidak terpancing dengan isu yang beredar dan mengajak publik untuk merujuk pada sumber informasi yang terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.