Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I DPR Minta Aturan Hukum Penugasan TNI Harus Jelas

Kompas.com - 20/04/2023, 16:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono meminta penugasan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah konflik seperti Papua harus disertai aturan hukum yang jelas.

Hal ini disampaikannya karena melihat semakin bertambahnya prajurit TNI yang gugur oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat operasi penyelamatan pilot Susi Air di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

"Penugasan TNI ke wilayah perang bukan hanya diberikan pelatihan dan peralatan yang lengkap. Akan tetapi juga harus disertai dengan strategi dan aturan hukum yang jelas," kata Dave kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Update Terkini Penyelamatan Pilot Susi Air, 4 Prajurit TNI Gugur, 1 Dalam Pencarian

Dia menambahkan, hingga kini pemerintah belum memberikan aturan yang jelas terhadap penugasan prajurit TNI ke wilayah konflik.

Ketidakjelasan itu salah satunya soal status KKB yang mestinya sudah diubah oleh Negara lantaran berbagai tindakan mereka bukan lagi dikategorikan kriminal.

"Status OPM ini pun juga harus diubah. Bukan kriminal, akan tetapi pemberontakan," ujarnya.

Jika status tersebut diganti, maka dia meyakini akan ada pergerakan sistematis oleh prajurit TNI untuk menumpas kelompok tersebut.

"Sehingga, TNI Angkatan Darat dapat menumpas dengan kekuatan full di depan," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini mengingatkan, aturan hukum yang ada kini terhadap prajurit TNI belum jelas untuk sepenuhnya terjun menumpas KKB.

"Belum jelas (aturan hukum). Karena (KKB) masih dianggap kriminal. Sehingga, TNI sifatnya diperbantukan," ujar Dave.

Baca juga: Bertambah, Prajurit TNI Gugur dalam Upaya Penyelamatan Pilot Susi Air Jadi 4 Orang

Adapun jumlah prajurit TNI yang gugur dalam peristiwa penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jadi  empat orang. 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel (Kav) Herman Taryaman mengungkapkan, empat jenazah itu ditemukan Rabu (19/4/2023).

Saat ini, keempat prajurit yang gugur telah dievakuasi ke RSUD Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Tim gabungan TNI-Polri berhasil menemukan empat prajurit TNI, termasuk di dalamnya Pratu Miftahul Arifin,” kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu petang. 

Baca juga: Panglima Sebut 4 Prajurit yang Luka Saat Operasi Pembebasan Pilot Susi Air dalam Kondisi Sehat

Adapun keempat prajurit TNI yang gugur adalah Prajurit Satu (Pratu) Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, dan Prajurit Dua (Prada) Sukra.

Keempat prajurit ini berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Sementara itu, seorang prajurit TNI masih dalam pencarian akibat penyerangan tersebut.

"Satu masih dicari," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2023).

Pencarian satu prajurit yang masih hilang tersebut dilakukan di sekitar arus sungai area Distrik Mugi.

Sebelumnya diberitakan, penyerangan KKB itu terjadi saat Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna sedang mendekati posisi penyandera pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens (37), di Distrik Mugi, pada Sabtu (15/4/2023).

Dilaporkan ada 36 prajurit Satgas Yonif Raider 321 saat penyisiran tersebut. Selain 4 korban tewas dan 1 masih hilang, ada lima prajurit luka-luka dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com