JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengusut perkara baru dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ketika ditemukan tindak pidana korupsi lain terkait dugaan Adil menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar.
“Jika dalam penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) suap (Adil) ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Asep menuturkan, tin penyidikan sejauh ini tengah mendalami dugaan perkara suap yang membuat Adil diciduk KPK.
Baca juga: Soal M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti, Yasonna: Enggak Bisa Seenak Udel!
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan bahwa Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Adil.
Selain kantornya, Adil menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.
Menurut Asmar, kantornya digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp 100 miliar pada 2022.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Baca juga: Kemendagri Telusuri soal Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Belakangan, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Edi Wardana menyatakan tidak ada aset yang digadaikan M Adil alam mengajukan pinjaman Rp 100 miliar.
Menurut Edi, pada 2022 BRK Syariah mengucurkan dana kepada sejumlah pemerintah daerah, salah satunya PemkabMeranti.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
"Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.