Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 20/04/2023, 12:10 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil menilai bahwa langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) merupakan hal yang sudah sesuai prosedur hukum.

"Langkah JPU sudah sesuai prosedur. Sebab, di tingkat banding, jika vonisnya lebih rendah, jaksa bisa melakukan kasasi," tutur Nasir, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (20/4/2023).

Nasir melanjutkan, meski sudah sesuai prosedur, ia menilai bahwa kasus hukum AG adalah perkara dilematis. Pasalnya, AG adalah anak di bawah umur.

"Harusnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan," tuturnya.

Baca juga: [HOAKS] Mahfud Umumkan 10 Anggota DPR yang Gelapkan Rp 349 Triliun

Dengan demikian, sudah sewajadnya apabila aparat penegak hukum mengedepankan aturan UU Sistem Peradilan Anak ketimbang mengikuti perasaan publik yang terbentuk melalui opini media.

Sebagai informasi, AG merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan David (17). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anak dari pejabar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo (20).

Sebelumnya, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.

Kemudian pada Senin (17/4/2023), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Proses Legislasi Koruptif, Anggota DPR: Jangan Hanya Ceramah, Buka Saja

"Hari ini Senin (17/4/2023), penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com