Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2023, 07:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemudik disebut tidak dikenakan biaya ketika kembali masuk tol setelah beristirahat atau sekadar mencicipi kuliner di "exit toll".

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Akan tetapi, pernyataan Muhadjir berbeda dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Ia menyebut pemudik yang keluar di "exit toll" untuk beristirahat dan kembali masuk untuk melanjutkan perjalanan tetap akan dikenakan biaya tol.

Lantas, seperti apa sistem pembayaran masuk tol yang sebenarnya. Berikut penjelasannya:

Beda pernyataan

Muhadjir mengimbau pemudik tidak berlama-lama di rest area jalan tol untuk mencegah penumpukan.

Rest area dapat digunakan bagi para pemudik untuk mengisi bahan bakar, membeli bekal makanan, atau pergi ke toilet.

Sedangkan untuk tidur sejenak, kepolisian telah menyiapkan tempat selain di rest area.

Pemudik bisa mencari "exit toll" terdekat untuk dapat beristirahat di tempat-tempat khusus tersebut.

Baca juga: Penjelasan Menko PMK soal Masuk Tol Tak Perlu Bayar Lagi Setelah Istirahat di Exit Toll

Muhadjir mengatakan, pemudik dapat melanjutkan perjalanan kembali setelah tidak mengantuk.

Ia pun memastikan bahwa pemudik tidak akan dikenakan biaya lagi ketika masuk jalan tol.

"(Istirahat dan tidur sejenak) sehingga ketika berkendara sudah fresh, dan ketika masuk tol lagi tidak dikenakan biaya,” ujar Muhadjir, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Kakorlantas: Pemudik Boleh Istirahat di Exit Toll, tetapi Tetap Bayar jika Masuk Lagi

Namun, pernyataan Muhadjir berbeda dengan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut pemudik akan tetap dikenakan biaya apabila kembali masuk tol setelah mereka beristirahat atau keluar di "exit toll".

"Ya kalau orang bayar, kan masuk tol memang bayar. Namanya juga jalan tol," ujar Firman di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu.

Tetap bayar

Sebetulnya, pemudik yang menggunakan jalan tol akan tetap dikenakan biaya melalui transaksi non-tunai. Metode pembayaran ini sudah diterapkan sejak 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beberkan Manfaat E-Voting, Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Beberkan Manfaat E-Voting, Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Nasional
Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan E-Voting karena Tak Bisa Dicurangi

Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan E-Voting karena Tak Bisa Dicurangi

Nasional
Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu 'Reshuffle' Terkait Bergabungnya Demokrat

Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu "Reshuffle" Terkait Bergabungnya Demokrat

Nasional
FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

Nasional
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang 'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang "Menghilang" Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Nasional
Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Nasional
Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangi Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangi Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Nasional
Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Hilang' di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo "Hilang" di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Nasional
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Nasional
Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Nasional
Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Nasional
Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com