Salin Artikel

Penjelasan Pembayaran Masuk Tol Usai Pemudik Istirahat di "Exit Toll"

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Akan tetapi, pernyataan Muhadjir berbeda dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Ia menyebut pemudik yang keluar di "exit toll" untuk beristirahat dan kembali masuk untuk melanjutkan perjalanan tetap akan dikenakan biaya tol.

Lantas, seperti apa sistem pembayaran masuk tol yang sebenarnya. Berikut penjelasannya:

Beda pernyataan

Muhadjir mengimbau pemudik tidak berlama-lama di rest area jalan tol untuk mencegah penumpukan.

Rest area dapat digunakan bagi para pemudik untuk mengisi bahan bakar, membeli bekal makanan, atau pergi ke toilet.

Sedangkan untuk tidur sejenak, kepolisian telah menyiapkan tempat selain di rest area.

Pemudik bisa mencari "exit toll" terdekat untuk dapat beristirahat di tempat-tempat khusus tersebut.

Muhadjir mengatakan, pemudik dapat melanjutkan perjalanan kembali setelah tidak mengantuk.

Ia pun memastikan bahwa pemudik tidak akan dikenakan biaya lagi ketika masuk jalan tol.

"(Istirahat dan tidur sejenak) sehingga ketika berkendara sudah fresh, dan ketika masuk tol lagi tidak dikenakan biaya,” ujar Muhadjir, Rabu (19/4/2023).

Namun, pernyataan Muhadjir berbeda dengan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut pemudik akan tetap dikenakan biaya apabila kembali masuk tol setelah mereka beristirahat atau keluar di "exit toll".

"Ya kalau orang bayar, kan masuk tol memang bayar. Namanya juga jalan tol," ujar Firman di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu.

Tetap bayar

Sebetulnya, pemudik yang menggunakan jalan tol akan tetap dikenakan biaya melalui transaksi non-tunai. Metode pembayaran ini sudah diterapkan sejak 2017.

Sejak diberlakukannya transaksi non-tunai tersebut, sistem transaksi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua yakni terbuka dan tertutup.

Dirangkum dari laman bpjt.pu.go.id, sistem transaksi terbuka yaitu pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol.

Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol. Ketika ingin keluar tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan Kartu Uang Elektronik (UE).

Sementara untuk sistem transaksi tertutup yaitu ketika pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar.

Jadi saat pengendara pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.

Kedua sistem di jalan tol ini masing-masing memiliki kelebihan tersendiri.

Untuk sistem terbuka karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar.

Terkecuali jika bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan tapping pembayaran lagi di gerbang tol.

Kemudian, pengendara diharuskan untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir.

Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.

(Penulis Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Janlika Putri Indah Sari | Editor: Azwar Ferdian, Icha Rastika, Editor Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/07065181/penjelasan-pembayaran-masuk-tol-usai-pemudik-istirahat-di-exit-toll

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke