Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Akan tetapi, pernyataan Muhadjir berbeda dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Ia menyebut pemudik yang keluar di "exit toll" untuk beristirahat dan kembali masuk untuk melanjutkan perjalanan tetap akan dikenakan biaya tol.
Lantas, seperti apa sistem pembayaran masuk tol yang sebenarnya. Berikut penjelasannya:
Beda pernyataan
Muhadjir mengimbau pemudik tidak berlama-lama di rest area jalan tol untuk mencegah penumpukan.
Rest area dapat digunakan bagi para pemudik untuk mengisi bahan bakar, membeli bekal makanan, atau pergi ke toilet.
Sedangkan untuk tidur sejenak, kepolisian telah menyiapkan tempat selain di rest area.
Pemudik bisa mencari "exit toll" terdekat untuk dapat beristirahat di tempat-tempat khusus tersebut.
Muhadjir mengatakan, pemudik dapat melanjutkan perjalanan kembali setelah tidak mengantuk.
Ia pun memastikan bahwa pemudik tidak akan dikenakan biaya lagi ketika masuk jalan tol.
"(Istirahat dan tidur sejenak) sehingga ketika berkendara sudah fresh, dan ketika masuk tol lagi tidak dikenakan biaya,” ujar Muhadjir, Rabu (19/4/2023).
Namun, pernyataan Muhadjir berbeda dengan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut pemudik akan tetap dikenakan biaya apabila kembali masuk tol setelah mereka beristirahat atau keluar di "exit toll".
"Ya kalau orang bayar, kan masuk tol memang bayar. Namanya juga jalan tol," ujar Firman di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu.
Tetap bayar
Sebetulnya, pemudik yang menggunakan jalan tol akan tetap dikenakan biaya melalui transaksi non-tunai. Metode pembayaran ini sudah diterapkan sejak 2017.
Sejak diberlakukannya transaksi non-tunai tersebut, sistem transaksi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua yakni terbuka dan tertutup.
Dirangkum dari laman bpjt.pu.go.id, sistem transaksi terbuka yaitu pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol.
Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol. Ketika ingin keluar tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan Kartu Uang Elektronik (UE).
Sementara untuk sistem transaksi tertutup yaitu ketika pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar.
Jadi saat pengendara pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Kedua sistem di jalan tol ini masing-masing memiliki kelebihan tersendiri.
Untuk sistem terbuka karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar.
Terkecuali jika bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan tapping pembayaran lagi di gerbang tol.
Kemudian, pengendara diharuskan untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir.
Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.
(Penulis Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Janlika Putri Indah Sari | Editor: Azwar Ferdian, Icha Rastika, Editor Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/07065181/penjelasan-pembayaran-masuk-tol-usai-pemudik-istirahat-di-exit-toll