Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Pemudik Boleh Istirahat di "Exit Toll", tetapi Tetap Bayar jika Masuk Lagi

Kompas.com - 19/04/2023, 20:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pemudik dengan kendaraan pribadi diperbolehkan dan diimbau beristirahat lebih lama di "exit toll" jika sudah lelah berkendara saat perjalanan menuju kempung halaman.

Menurut Firman, hal itu untuk mengurangi beban kendaraan dan kepadatan di jalan tol.

Dia mengatakan, pemudik bisa beristirahat dan menikmati kuliner di sekitar "exit toll" kemudian kembali masuk ke jalan tol.

"Kalau masarakat bisa memanfaatkan keluar jalan tol dulu kuliner di lokal ya, mungkin bisa membantu mengurangi beban yang ada. Itu maksudnya. Nanti masuk lagi saja," kata Firman di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: One Way Diberlakukan hingga Tol Bawen, Kemacetan di "exit toll" Diantisipasi

Lebih lanjut, Firman menyebut, saat pemudik yang beristirahat dan keluar di "exit toll" kembali masuk untuk melanjutkan perjalanan, mereka tetap akan membayar biaya tol.

"Ya kalau orang bayar, kan masuk tol memang bayar. Namanya juga jalan tol," ujar Firman.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengimbau pemudik bisa beristirahat dengan keluar tol sambil mencicip kuliner di tengah perjalanan.

Imbauan itu disampaikan agar pemudik tidak berlama-lama di rest area jalan tol untuk mencegah penumpukan.

"Pemudik bisa keluar dulu cari tempat nyaman untuk istirahat, juga bisa kuliner," kata Muhadjir kepada Kompas.com.

Berdasarkan penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang disampaikan Muhadjir, untuk jalur tol dengan sistem tertutup, apabila keluar di tengah perjalanan, tarif tolnya sebesar jalur tol yang sudah ditempuh.

Baca juga: Pemudik Bisa Istirahat di "exit toll" dan Masuk Tol Lagi Secara Gratis, Ini Syaratnya

Kemudian, ketika masuk tol kembali, pengguna jalan tol memang tidak dikenakan biaya lagi.

Namun, mereka dikenakan biaya ketika melakukan tap kartu di pintu keluar tol.

Dia menyatakan, jumlah yang dikeluarkan pengguna jalan sama besarnya, baik yang memilih keluar melalui "exit toll" di tengah perjalanan maupun yang tidak keluar terlebih dahulu.

"Betul (seperti itu). Begitu juga untuk ke arah timur Cikampek Kalikangkung," ucap Muhadjir.

Sebelumnya, imbauan serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memperbolehkan pemudik beristirahat lebih lama di "exit toll" karena terbatasnya jumlah rest area.

Ia meminta agar para pemudik dapat memanfaatkan "exit toll" yang disediakan petugas untuk istirahat lebih lama, seperti tidur.

Polri, kata Sigit, menyiapkan tempat istirahat yang aman selain rest area.

Pemudik dilarang berhenti di bahu jalan, "Exit toll" bisa dimanfaatkan pemudik untuk istirahat. Nanti setelah dari "exit toll" bisa masuk lagi akan diarahkan petugas. Jadi lebih leluasa," kata Sigit, saat ditemui di Jalan Tol Kalikangkung, pada Selasa (18/4/2023) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com