Menurut Firman, hal itu untuk mengurangi beban kendaraan dan kepadatan di jalan tol.
Dia mengatakan, pemudik bisa beristirahat dan menikmati kuliner di sekitar "exit toll" kemudian kembali masuk ke jalan tol.
"Kalau masarakat bisa memanfaatkan keluar jalan tol dulu kuliner di lokal ya, mungkin bisa membantu mengurangi beban yang ada. Itu maksudnya. Nanti masuk lagi saja," kata Firman di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut, Firman menyebut, saat pemudik yang beristirahat dan keluar di "exit toll" kembali masuk untuk melanjutkan perjalanan, mereka tetap akan membayar biaya tol.
"Ya kalau orang bayar, kan masuk tol memang bayar. Namanya juga jalan tol," ujar Firman.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengimbau pemudik bisa beristirahat dengan keluar tol sambil mencicip kuliner di tengah perjalanan.
Imbauan itu disampaikan agar pemudik tidak berlama-lama di rest area jalan tol untuk mencegah penumpukan.
"Pemudik bisa keluar dulu cari tempat nyaman untuk istirahat, juga bisa kuliner," kata Muhadjir kepada Kompas.com.
Berdasarkan penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang disampaikan Muhadjir, untuk jalur tol dengan sistem tertutup, apabila keluar di tengah perjalanan, tarif tolnya sebesar jalur tol yang sudah ditempuh.
Kemudian, ketika masuk tol kembali, pengguna jalan tol memang tidak dikenakan biaya lagi.
Namun, mereka dikenakan biaya ketika melakukan tap kartu di pintu keluar tol.
Dia menyatakan, jumlah yang dikeluarkan pengguna jalan sama besarnya, baik yang memilih keluar melalui "exit toll" di tengah perjalanan maupun yang tidak keluar terlebih dahulu.
"Betul (seperti itu). Begitu juga untuk ke arah timur Cikampek Kalikangkung," ucap Muhadjir.
Sebelumnya, imbauan serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memperbolehkan pemudik beristirahat lebih lama di "exit toll" karena terbatasnya jumlah rest area.
Ia meminta agar para pemudik dapat memanfaatkan "exit toll" yang disediakan petugas untuk istirahat lebih lama, seperti tidur.
Polri, kata Sigit, menyiapkan tempat istirahat yang aman selain rest area.
Pemudik dilarang berhenti di bahu jalan, "Exit toll" bisa dimanfaatkan pemudik untuk istirahat. Nanti setelah dari "exit toll" bisa masuk lagi akan diarahkan petugas. Jadi lebih leluasa," kata Sigit, saat ditemui di Jalan Tol Kalikangkung, pada Selasa (18/4/2023) kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/20104401/kakorlantas-pemudik-boleh-istirahat-di-exit-toll-tetapi-tetap-bayar-jika