Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual

Kompas.com - 19/04/2023, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali beperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Prima menggugat sengketa lagi KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Objek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan semua gugatannya dikabulkan.

Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

Hasilnya, Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi lolos. Tetapi, verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Baca juga: KPU Buka Suara Usai Dituding Perlakukan Prima Tak Adil dalam Verifikasi Faktual

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.

Baca juga: Prima Anggap Ada Ketidakadilan di Verifikasi Faktual KPU

Prima klaim ada diskriminasi

Atas putusan terbaru KPU itu, Prima mengaku mempertimbangkan betul untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Bahkan, mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Padahal mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono lantas mengklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com