"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK di PN Jakarata Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Nilai KPK Salah Alur Administrasi saat Menahan Kliennya
Tak hanya itu, Petrus juga meminta hakim untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan; melakukan rehabilitasi terhadap kliennya; menetapkan biaya perkara; dan menyebut segala keputusan penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada September 2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Tahanan, KPK Bakal Beri Jawaban Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.