Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe

Kompas.com - 19/04/2023, 06:33 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.

Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan alasan yang jelas untuk mengabulkan permohonan pemindahan penahanan tersebut.

"Dan juga berkenaan dengan permohonan untuk dialihkan penahanan itupun juga kami tolak karena memang tidak ada alasan untuk kemudian melakukan permohonan kepada hakim," kata Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, meski keadaan Lukas Enembe sedang tidak sehat, tetapi Gubernur nonaktif Papua tersebut dipastikan selalu mendapatkan pelayanan kesehatan dari ahlinya.

Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum

"Dalam konteks keadaan seseorang sakit atau tidak sakit, layak atau tidak layak untuk dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini adalah dokter," ujar Iskandar.

Sejak awal proses penangkapan, Iskandar mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe sudah melalui dua tahap.

Pertama, saat transit di Manado dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa tim KPK, pihaknya telah meminta keterangan kesehatan dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Manado.

"Kita minta ahli dari Poltekkes Manado untuk melakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan. Dan dinyatakan bisa dilakukan perjalanan, sehingga proses berjalan di Jakarta," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Selanjutnya, KPK merujuk Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memastikan kembali bahwa politikus Partai Demokrat itu bisa melakukan proses pemeriksaan selanjutnya oleh KPK.

Pihak RSPAD lantas mengecek kesehatan Lukas Enembe secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa penyakit yang sedang diidapnya saja.

"Itu tadi disebutkan di situ (pokok perkara persidangan) ada dokter bermacam-macam, dokter jiwa, dokter jantung, dokter ginjal, dokter kanker, dan sebagainya," ujar Iskandar.

Namun, Iskandar mengatakan, memang sebelumnya sempat dilakukan penahanan Lukas Enembe sebagai prosedur formal usai ditangkap.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah

Akan tetapi, pihaknya lantas mendapat jawaban dari dokter RSPAD agar Lukas melakukan rawat inap untuk bisa melanjutkan pemeriksaan oleh KPK.

"Dokter menyatakan kesimpulannya to be interviewed. Jadi artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rumah tahanan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta hakim mengabulkan permohonan agar kliennya dipindahkan dari rutan KPK ke rumah atau rumah sakit atau penahanan kota.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK di PN Jakarata Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Nilai KPK Salah Alur Administrasi saat Menahan Kliennya

Tak hanya itu, Petrus juga meminta hakim untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan; melakukan rehabilitasi terhadap kliennya; menetapkan biaya perkara; dan menyebut segala keputusan penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada September 2022.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Tahanan, KPK Bakal Beri Jawaban Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com