JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya laporan terhadap TikToker Bima Yudha Saputra yang mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidyah mengatakan, Komnas HAM menyesalkan sikap pelapor dan sikap gubernur serta jajaran Pemda Lampung atas laporan tersebut.
Dia juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang bersikap reaktif atas kritik yang dilontarkan Bima.
"Komnas HAM menyesalkan sikap gubernur dan jajaran pemerintahan di Lampung, termasuk APH-nya yang bersikap reaktif terhadap kritik," ujar Anis kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Gubernur Lampung Minta Bukti Dirinya Intimidasi Orangtua TikToker Bima
Anis mengatakan, kritik yang dilontarkan Bima merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dan memiliki maksud untuk perbaikan layanan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah.
Menurut Anis, masukan yang baik dari Bima seharusnya tidak menjadi alasan kriminalisasi.
Sebab itu, kata dia, Komnas HAM mengimbau agar segala masukan dari masyarakat dipandang sebagai ekspresi dan pendapat untuk perbaikan.
"Sehingga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap siapa pun yang memberikan kritik, masukan, saran kepada pemerintah karena itu bagian dari HAM yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM," ujar dia.
Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: PBHI Duga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap TikToker Bima Yudho Saputra
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Menurut dia, Tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.