Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah

Kompas.com - 17/04/2023, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo, merasa yakin kliennya tidak bersalah dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru meyakini, dari segi formil, secara advokasi maupun substansi, kliennya tidak dapat dipersoalkan. Dari segi advokasi, Heru menegaskan bahwa perkara yang diajukan Partai Berkarya semestinya bukan dilayangkan ke PN Jakpus.

"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Terhadap KPU Ditunda

Ia menjelaskan, uraian gugatan Partai Berkarya menyoal tentang keberatan atas tidak diterimanya pendaftaran mereka sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena kekurangan syarat.

Jika memang ini persoalannya, maka perkara ini seharusnya digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 47

"Dari sisi substansinya, tentu kita berpegang pada bukti bahwa ketika mereka menyerahkan syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," jelas Heru.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Partai Berkarya Lawan KPU Besok

"Dari sisi materi, clear tidak ada kesalahan yang dilakukan KPU, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus atas ketidaklolosan mereka dalam proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, Agustus 2022 lalu.

Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Prima di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan Prima untuk menunda Pemilu 2024, putusan yang belakangan dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT)DKI Jakarta karena dianggap bukan ranah peradilan umum.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.

Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi

Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.

Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Sebelumnya, Partai Berkarya juga sudah pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com