Selain itu, Dadang juga diduga menerima uang melalui Khairul RIjal yang bersumber dari Andreas selaku Manager PT SMA.
Suap diberikan terkait perintah Dadang mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet senilai Rp 2,5 miliar dari 3 menjadi 4 termin.
Setelah perintah itu disepakati adanya pemberian uang guna menyambut lebaran tahun 2023.
“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah ‘nganter musang king’,” ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menduga Yana dan Dadang menerima suap sebesar Rp 924,6 juta melalui perantara Khairul Rijal.
Penerimaan uang tersebut, yang juga menjadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai bukti permulaan.
KPK menduga Yana menerima suap dari sejumlah pihak di luar perkara ini.
“Masih akan terus di dalami lebih lanjut,” kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.