JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diperintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi selama masa Lebaran.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah kegiatan, di antaranya penyelenggaraan pasar murah dan pemberian bantuan sosial (bansos).
Instruksi ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Baca juga: Lebaran, KSAL: Kapal Patroli Maritim Tidak Akan Dikurangi untuk Cegah Penyelundupan
Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
“Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, masih dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikn inflasi, pemda diminta mengecek kecukupan pasokan pangan daerah masing-masing, serta melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Mendagri juga menginstruksikan pemda untuk memantau ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Melalui surat edaran yang sama, pemda diminta mengatur dan mengawasi aktivitas setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Menugaskan personel Satpol PP, damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” bunyi petikan SE.
Berikut 8 poin yang diatur dalam SE Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023:
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
Baca juga: Lebaran NU dan Muhammadiyah Mungkin Beda Tanggal, Wapres Ingatkan soal Toleransi
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, antara lain:
Baca juga: 1,4 Kilogram Ganja yang Disita BNN Diduga Akan Diedarkan Sebelum Lebaran
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.