JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan deteksi dini terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, di antaranya aksi begal dan penggunaan petasan.
Baca juga: 1,4 Kilogram Ganja yang Disita BNN Diduga Akan Diedarkan Sebelum Lebaran
“Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).
Mendagri juga memerintahkan pemda meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya.
Pemda juga diminta melakukan pemantauan terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Cegah Sweeping Ormas dan Kriminalitas Jelang Lebaran
Selain itu, Mendagri menginstruksikan pemda mengatur dan mengawasi aktivitas di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Diharapkan, pemda mampu meningkatkan peran aktif masyarakat, antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama masa Lebaran.
“Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023,” bunyi surat edaran.
Berikut 8 poin yang diatur dalam SE Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
Baca juga: Lebaran NU dan Muhammadiyah Mungkin Beda Tanggal, Wapres Ingatkan soal Toleransi
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, antara lain:
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Cek Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.