JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diinstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengecek kelaikan angkutan umum yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran.
Instruksi ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar 20 April, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik
“Mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Mendagri juga memerintahkan pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana selama masa Lebaran 2023, baik alam maupun non-alam.
Pemda juga diminta melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Misalnya, aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan, pengawasan terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: BRIN Prediksi Akan Ada Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Pemda juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya.
Mendagri juga memerintahkan pemda untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dalam mengantisipasi terjadinya tindak kriminal terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya.
Selain itu, pemda diminta mengatur dan mengawasi aktivitas di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” bunyi petikan surat edaran.
Berikut 8 poin yang diatur dalam SE Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
Baca juga: Kemenag Sebut Ada Potensi Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.