JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar pemerintah menghentikan pendekatan kekerasan yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik di tanah Papua.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Tioria Pretty mengatakan, desakan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kontras setelah melakukan rangkaian penelitian yang diberi judul "Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan".
Penghentian pendekatan keamanan itu harus dilakukan karena dinilai terbukti tidak menyelesaikan konflik di Bumi Cendrawasih itu.
"Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan keamanan yang ada di Papua dan berhenti untuk menggunakan pendekatan keamanan yang terbukti sama sekali tidak berhasil menyelesaikan konflik di Papua," ujar Pretty dalam diskusi publik virtual, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Pemerintah Dinilai Selalu Menolak Usul Dialog Damai dengan KKB Papua
Ia mengatakan, pendekatan keamanan harus dihentikan lewat de-eskalasi kekerasan dan de-stigmatisasi.
Pemerintah harus menarik pasukan non-organik di Papua, menghentikan pembangunan posko-posko militer yang tidak dibutuhkan, dan meminimalisir gesekan antara sipil dan militer.
"Langkah-langkah kontraproduktif seperti stigma teroris yang disematkan (kepada kelompok bersenjata) juga harus dihentikan. Pendekatan harus diubah menjadi pendekatan kesejahteraan dan kebudayaan, dengan TNI/Polri bukan sebagai aktor utamanya," kata Pretty.
Baca juga: Amnesty International: Penangkapan 76 Aktivis Papua Bukti Penegak Hukum Belum Hargai Aktivisme Damai
Di sisi lain, pemerintah juga didesak agar alokasi anggaran dan pembangunan di Papua tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Menurut Pretty, pembangunan di Papua harus menggunakan cara lain yang tidak disertai pendekatan keamanan.
"Dalih pembangunan yang ada harus betul-betul dirasakan manfaatnya dan menjawab permasalahan kesejahteraan di Papua. Memasifkan pemajuan pendidikan dengan tak meminggirkan kultur masyarakat harus dicari formulasi tepatnya," ujar Pretty.
Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Wapres Sebut Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.