Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya

Kompas.com - 20/04/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.comGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Aturan mengenai grasi tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam undang-undang tersebut, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun.

Baca juga: Ini Beda antara Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi

Pemberian grasi oleh presiden

Dalam memberikan grasi maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 yang berbunyi, “Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.”

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Meski demikian, pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Cara mengajukan permohonan grasi

Permohonan grasi hanya dapat diajukan sekali. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak pengajuan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

Permohonan grasi dapat diajukan oleh:

  • terpidana atau kuasa hukumnya,
  • keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, atau tanpa persetujuan terpidana jika yang bersangkutan dijatuhi pidana mati,
  • Menteri Hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Cara mengajukan permohonan grasi, yaitu:

  • Permohonan grasi diajukan oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya secara tertulis kepada presiden.
  • Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diajukan paling lama satu tahun sejak putusan tersebut.
  • Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  • Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat ia menjalani pidana.
  • Jika permohonan diajukan melalui Kepala Lapas maka Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  • Permohonan grasi dan salinannya tersebut dikirim paling lambat tujuh hari sejak diterima.
  • Dalam waktu paling lambat 20 hari sejak penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
  • Setelah pertimbangan Mahkamah Agung diterima, presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya pertimbangan tersebut.
  • Keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
  • Keputusan presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan presiden.
  • Bagi terpidana mati, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com