KOMPAS.com – Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Aturan mengenai grasi tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam undang-undang tersebut, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun.
Baca juga: Ini Beda antara Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Dalam memberikan grasi maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 yang berbunyi, “Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.”
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Meski demikian, pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Permohonan grasi hanya dapat diajukan sekali. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak pengajuan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia
Permohonan grasi dapat diajukan oleh:
- terpidana atau kuasa hukumnya,
- keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, atau tanpa persetujuan terpidana jika yang bersangkutan dijatuhi pidana mati,
- Menteri Hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
Cara mengajukan permohonan grasi, yaitu:
- Permohonan grasi diajukan oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya secara tertulis kepada presiden.
- Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diajukan paling lama satu tahun sejak putusan tersebut.
- Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat ia menjalani pidana.
- Jika permohonan diajukan melalui Kepala Lapas maka Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Permohonan grasi dan salinannya tersebut dikirim paling lambat tujuh hari sejak diterima.
- Dalam waktu paling lambat 20 hari sejak penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
- Setelah pertimbangan Mahkamah Agung diterima, presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya pertimbangan tersebut.
- Keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
- Keputusan presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan presiden.
- Bagi terpidana mati, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.