KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka layanan pengaduan untuk masalah Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 melalui Posko Dinas Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian dan Energi (Disnakertrans dan Energi).
Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR di tempat kerja bisa melakukan konsultasi dan pengaduan.
Nantinya akan ada petugas yang membantu menyelesaikan persoalan THR dengan perusahaan.
Berikut ini posko pengaduan THR di Jakarta tahun 2023 yang bisa dikunjungi atau dihubungi mengutip dari keterangan sosial media resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan?
Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.