JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendekati pihak-pihak yang belum menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan memberi pemahaman bahwa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan demi kepentingan rakyat.
"Pemerintah akan minta dan mendorong supaya pihak-piihak yang memang belum setuju itu supaya bisa memahami bahwa (RUU) ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan pemerintah sendiri, hasilnya untuk rakyat," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Sikap DPR soal RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Penentu Pilihan di Pemilu
Ma'ruf menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan mengatur bahwa aset yang tidak sah atau didapatkan dengan cara yang tak sah seperti hasil korupsi akan dirampas oleh negara.
RUU ini juga akan mengatur pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar terurus dan tidak terbengkalai.
"Jadi untuk kepentingan negara, jadi semuanya (untuk) negara. Menurut saya pemerintah sudah mengambil langkah untuk melakukan itu atau menyusun RUU itu," ujar Ma'ruf.
Ia pun berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah bolak-balik menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan dalam rangka mempermudah pemberantasan korupsi.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tunduk Melobi Ketum Parpol demi RUU Perampasan Aset
Akan tetapi, saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masih dalam tahap penyelesaian draf dan naskah akademik.
Hingga akhir pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima surat presiden terkait RUU ini.
Surat presiden tersebut belum bisa dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan terhadap draf regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.