JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawasn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Brigjen Endar Priantoro dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Diketahui, Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat. Pencopotannya menjadi polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Adapun Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian Endar para 31 Maret. Ia kemudian dilaporkan Endar ke Dewas.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...
Menurut dia, pihak lain yang terkait dengan perkara ini baru akan diperiksa besok.
Meski demikian, Tumpak belum mengungkapkan jadwal klarifikasi terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.