JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), diduga menerima fee jasa travel umrah.
Dugaan penerimaan suap tersebut merupakan satu dari tiga dugaan korupsi lain yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Adil.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab (pemerintah kabupaten) Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Profil Meranti, Kabupaten Kaya Minyak tapi Paling Miskin di Sumatera
Selain dugaan suap tersebut, Adil juga diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD). Serta, diduga melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ali mengatakan, dalam OTT ini, pihaknya menangkap 25 orang. Mereka terdiri dari Adil, dan sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, ketua tim BPK perwakilan Riau, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Bawa Ketua Tim BPK Riau
Dari 25 orang itu, 8 orang di antaranya merupakan dibawa ke Jakarta hari ini. Sementara, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.
Semetara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di KPK
Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.
Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.