JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa koneksitas menghadirkan enam orang pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mereka dihadirkan untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
“Berapa orang saksinya,” kata Ketua Majelis Hakim Koneksitas Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
“Hari ini, enam orang Yang Mulia,” kata jaksa Koneksitas.
Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan
Keenam saksi tersebut adalah dua mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Suprawoto dan Farida Dwi Cahyarini; eks Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo, Benyamin Sura; Direktur Penataan Sumber Daya Kemenkominfo, Denny Setiawan; Kepala Biro Hukum Kemenkominfo, Bertiana Sari dan Kepala Pusat Kerjasama Internasional Kemenkominfo, Ikhsan Baidirus.
Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.