Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rilis Peta Resmi IKN, Begini Rinciannya

Kompas.com - 05/04/2023, 17:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis peta resmi rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Menurut Basuki, dalam peta tersebut dijelaskan penampakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN.

"Luas KIPP 6.600 hektare. Ini ada 63 persen dari total luas 6.600 hektare itu yang merupakan kawasan hijau," ujar Basuki.

"Jadi (KIPP) masih di dalam koridor smart forest city," katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Pilih Logo IKN secara Online, Berhadiah Motor Listrik

Peta rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN).Dok. Kementerian PUPR Peta rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peta itu juga menunjukkan kawasan hutan yang mengelilingi KIPP, yakni membentang dari selatan, barat daya, barat, barat laut, utara, hingga timur laut kawasan itu.

Baca juga: IKN Nusantara, Ibu Kota di Klaster Kota Jangkauan Sempit

Kemudian, terlihat gedung-gedung pemerintahan terletak di tengah KIPP.

Selanjutnya, ada kawasan Istana Kepresidenan yang akan menjadi kompleks terluas di KIPP.

Istana Kepresidenan di IKN Nusantara dibangun di atas lahan dengan luas 100 hektare.

Baca juga: Mahfud Sebut Perpres soal Hak Keuangan Pegawai Otorita IKN Sudah Diputuskan: Tinggal Diproses

Sementara itu, lahan Istana Wakil Presiden memiliki luas 14,58 hektare.

Untuk Gedung DPR/MPR RI akan dibangun di lahan seluas 41,81 hektare.

Selanjutnya, kompleks Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan Komisi Yudisial dibangun di lahan seluas 15,16 hekatare.

Terakhir, untuk gedung-gedung kementerian diberikan kisaran lahan pembangunan seluas 1-5 hektare.

Baca juga: Kekurangan 18 Pejabat, Kepala Otorita IKN Akui Keteteran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com