JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengeklaim, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.
"Sudah, sudah diputuskan, sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Namun, Mahfud hanya menjawab singkat ketika ditanya kapan pegawai Otorita IKN akan mendapatkan gajinya setelah perpres tersebut sudah diputuskan.
"Ya nanti," ujar dia.
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Kuota Kursi DPR RI Bertambah hingga Atur Pemilu di IKN
Diketahui, ketiadaan perpres mengenai hak keuangan pegawai Otorita IKN membuat banyak pegawai lembaga tersebut tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.
"Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.
Baca juga: Kekurangan 18 Pejabat, Kepala Otorita IKN Akui Keteteran
Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan. Sebab, mereka harus menunggu Perpres tentang hak keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan persoalan ini sudah dibahas.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.