Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: KPK Sebut Kekayaan Rafael Alun Melonjak Rp 24 M dalam 8 Tahun

Kompas.com - 04/04/2023, 07:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo melonjak hingga Rp 24 miliar dalam waktu 8 tahun.

Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, yang kini telah ditahan.

“Saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Rafael di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Uang Rafael Alun dan Tas Mewah Istrinya yang Disita KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (kiri depan) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (kiri depan) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Firli, pada 2011, ketika Rafael pertama kali menjadi wajib lapor LHKPN, kekayaannya Rp 20.497.573.907.

Namun, 8 tahun kemudian atau pada 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp 44.278.407.799 dan Rp 55.652.278.332 pada 2020.

“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,” ujar Firli.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Dalam posisinya, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar

Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.

“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.

(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com