JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo melonjak hingga Rp 24 miliar dalam waktu 8 tahun.
Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, yang kini telah ditahan.
“Saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Rafael di kantornya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Uang Rafael Alun dan Tas Mewah Istrinya yang Disita KPK
Menurut Firli, pada 2011, ketika Rafael pertama kali menjadi wajib lapor LHKPN, kekayaannya Rp 20.497.573.907.
Namun, 8 tahun kemudian atau pada 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp 44.278.407.799 dan Rp 55.652.278.332 pada 2020.
“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,” ujar Firli.
Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
Dalam posisinya, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.
(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.