Pasalnya, prosedur pengajuan upaya hukum tersebut mesti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Baca juga: Moeldoko Disebut Ajukan PK Terkait KLB Demokrat, AHY Klaim Banyak Senior di TNI Malu
“Nanti di berkas oleh PTUN Jakarta baru diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Hinca pada wartawan.
Ia mengungkapkan, setelah Moeldoko mengajukan PK, ketentuannya pihak tergugat yakni Partai Demokrat, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberi waktu untuk mengajukan kontra memori PK.
Kubu Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023. Sedangkan Demokrat dan Kemenkumham diberi waktu sampai 6 April untuk memberikan kontra memori.
Setelah semua berkas lengkap dari pihak penggugat dan tergugat, Hinca mengatakan, PTUN DKI Jakarta baru melaporkan pengajuan PK ke MA.
“(Lantas) MA nanti akan membentuk majelisnya antara hakim agung, nanti diputuskan di situ. Begitu tahapannya,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.