JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Komisioner KPK tersebut.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan MAKI terkait Penghentian Perkara Lili Pintauli
Dalam pertimbangannya, Hakim Ginting berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli bukan objek merupakan objek praperadilan.
Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” jelas Hakim Samuel Ginting.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan perkara nomor 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan MAKI dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan pada Rabu (22/2/2023).
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim juga diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah
Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.