JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak pernah menangani dugaan gratifikasi yang disebut diterima oleh mantan Komisionernya, Lili Pintaulin Siregar, sebagaimana dalil gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui, MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli atas sejumlah fasilitas tiket menonton MotoGP di Mandalika.
“Termohon tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Iskandar mengatakan, proses dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah diatur dalam hukum acara yang bersifat rigid dan mengikat.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Iskandar menegaskan bahwa penanganan suatu perkara diatur ketentuannnya secara rigid dan mengikat lantaran hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ia mengungkapkan, penanganan perkara sejak penerimaan laporan sampai dengan proses penyidikan dan penuntutan selalu didasarkan atas bukti formal berupa adanya surat perintah maupun berita acara atas pelaksanaan surat perintah tersebut.
Sementara KPK hingga kini tidak pernah menangani dan menerbitkan surat terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli secara formal baik itu surat perintah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara dimaksud.
“Dengan demikian sangat tidak berasalasan, jika kemudian dalilkan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam perkara a quo,” kata Iskandar.
Baca juga: KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas
Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).?
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Baca juga: MAKI Duga KPK Hentikan Pengusutan Indikasi Gratifikasi Lili Pintauli
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.