Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Kompas.com - 02/04/2023, 10:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bingung membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya di rumah usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mengatakan, saat tim penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, tim penyidik mengamankan uang tunai miliknya dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Menurut Rafael, uang itu sedianya akan digunakan untuk membayar THR beberapa pegawainya di rumah.

“Sebetulnya, awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah. Itu juga diambil. Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” kata Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Rafael mengaku sedih karena tim penyidik turut menyita uang tunai dari rumahnya.

Selain uang untuk THR pegawai, uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek juga disita KPK. Kala itu, kata Rafael, uang tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam amplop.

“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian,” tutur dia.

Menurut Rafael, tim penyidik KPK mendatangi rumahnya pada pukul 19.30 WIB, Senin (27/3/2023). Ia mengaku menyambut mereka karena merasa tidak ada yang disembunyikan.

Baca juga: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur

Rafael kemudian menghubungi pengacaranya dan penyidik bersedia menunggu. Operasi penggeledahan kemudian dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan keamanan setempat.

Dari rumah Rafael itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen seperti, fotocopy sertifikat, laporan pendapatan kos0kosan yang diterima istrinya, serta bukti penerimaan aset.

Kemudian, sepeda merk Brompton miliknya, tas dan perhiasan istrinya juga diamankan.

“Ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari hari itu juga disita,” ujar dia.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com