JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK
Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas,” kata dia.
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, perkara Rafael akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak.
Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.
“Apakah ini menjadi pintu masuk? Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.
Kompas.com telah menghubungi Rafael untuk meminta tanggapan mengenai isu dirinya berencana kabur ke luar negeri. Namun, hingga berita ini ditulis Rafael belum merespons.
Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu. Jumlahnya mencapai puluhan rupiah.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur dia.
Ali juga menyebut, saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.