Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Kompas.com - 01/04/2023, 16:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkap praktik suap di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta yang terjadi 2008 silam.

Dia mengatakan, perputaran uang ilegal dalam praktik tersebut nilainya sangat besar, hampir menyentuh Rp 50 miliar per bulan.

Ini disampaikan Jasin saat menyinggung pembenahan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul kabar dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.

“Kalau menurut informasi yang dikaji oleh tim kami, bahwa suap itu ada di situ setiap bulannya diperkirakan Rp 47 miliar. Itu yang hanya amplop-amplop,” kata Jasin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Jasin bercerita, praktik suap tersebut bermula ketika KPK melakukan kajian sejumlah sistem di pajak dan bea cukai. Dari kajian itu ditemukan indikasi korupsi yang sangat kuat di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Salah satunya ditemukan fakta bahwa oknum yang diduga terlibat praktik tersebut sengaja menghindari penggunaan smartphone untuk mengantisipasi penyadapan.

Suatu hari, Mei 2008, KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di instansi tersebut. Laci-laci meja para pegawai digeledah.

Hasilnya, ditemukan amplop-amplop berisi uang dari para importir yang dikirim melalui pihak ekspedisi. Dari sidak yang hanya berlangsung 3 jam itu, didapati uang senilai Rp 500 juta.

Baca juga: Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Jika dikalkulasi, peredaran dana ilegal di instansi tersebut jumlahnya hampir menyentuh Rp 50 miliar per bulan.

“Itu hanya di (Kantor Bea dan Cukai) Tanjung Priok, tidak skala nasional,” ujar Jasin.

Dari sidak tersebut, KPK menciduk sejumlah oknum yang diduga terlibat praktik suap. Kasus itu pun berujung ke pengadilan.

Jasin mengatakan, kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum bersih-bersih Kemenkeu. Namun, sebaliknya, setelah 15 tahun berlalu, praktik serupa kini justru terulang kembali, malah dengan nominal yang jauh lebih besar.

“Itu seperti katakanlah memadamkan kebakaran sesaat, kumat lagi sekarang. Kumatnya lebih dahsyat lagi kalau sampai ratusan triliun itu, kemudian itu mengalir ke mana-mana, TPPU,” kata Jasin.

Baca juga: KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Pimpinan KPK periode 2007-2011 itu mengaku tak heran dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Concern kita menunggu Bu Menteri ini melakukan pembenahan, ternyata juga tidak, malah lebih canggih lagi,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com