JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Gagah Daru Setiawan menampik bahwa organisasi profesi (OP) mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi ketika mengurus atau memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Ia mengungkapkan, biaya pembuatan SIP yang diperbarui tiap lima tahun sekali itu tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter.
"Kalau umpamanya kita mengikuti ada seminar, ada hands on, ada kemudian baksos dan sebagainya, itu saya rasa tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter. Ini selama 5 tahun ya, bukan selama 1 tahun," kata Gagah Daru Setiawan dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Jadi yang dikatakan bahwa organisasi profesi telah mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi untuk membuat SIP atau memperpanjang itu terus terang saya katakan kurang betul ya," ujarnya lagi.
Baca juga: Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup
Gagah mengatakan, mahalnya pembuatan SIP justru kemungkinan karena dokter tidak mengurus sendiri pembuatan atau perpanjangan izin praktek tersebut.
Terkadang, katanya, para dokter menggunakan jasa orang lain atau calo dalam pengurusan atau perpanjangan SIP.
"Panjangnya, lamanya, jenisnya, itu kadang-kadang para dokter dan dokter gigi itu mereka tidak langsung datang ke sekretariat, ke organisasi profesi untuk mengurus SIP sendiri. Tapi kadang-kadang melalui jasa, itu menimbulkan biayanya mahal karena harus bayar jasanya," katanya.
Lebih lanjut, Gagah menampik berbelitnya pengurusan SIP. Menurutnya, mengurus SIP lebih lama kemungkinan karena berkas-berkas yang dibutuhkan masih kurang dan perlu dilengkapi.
"Waktunya lama karena melalui jasa, karena kadang berkas yang dikumpulkan masih kurang ini, kurang itu, dan sebagainya. Itu yang menjadi kendala para dokter sehingga seolah-olah biayanya besar dan memakan waktu yang lama," ujarnya.
Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta
Diketahui, nominal yang dikeluarkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) ramai diperbincangkan.
Terdapat perbedaan pendapat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Profesi (OP).
Mahal dan berbelit-belitnya pengurusan STR dan SIP ini lantas disinyalir membuat mandek jumlah dokter spesialis di dalam negeri.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, angka rasio ketersediaan dokter saat ini terlampau jauh dibandingkan angka ideal yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), yaitu 0,63 dokter per 1.000 populasi yang seharusnya 1 dokter per 1.000 populasi.
Dante juga menyinggung jumlah ketersediaan dokter spesialis yang hanya berkisar 77.000 orang. Angka itu masih jauh dari rasio ideal.
"Itu artinya, 0,23 untuk 1.000 penduduk. Melihat pemetaan di Indonesia itu paling tidak 0,46 per 1.000 penduduk," kata Dante di Ballroom Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023).
Baca juga: IDI Bantah Himpun Dana Besar dan Persulit Dokter Buat SIP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.