Selain dari pihak sejumlah Kepala SKPD, pihaknya juga diduga menerima uang dan fasilitas dari pihak swasta.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, uang panas itu juga digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.
“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tutur Tanak.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi
Belakangan, KPK membenarkan dua lembaga survei itu adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Eksekutif Polrtracking Indonesia, Hanta Yufha. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.