"Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?" kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung
Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny. Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.
"Nih, saya tanya ke Pak Benny, Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh," ujar Mahfud.
"Kalau dilarang, baru ada pasalnya," imbuh dia.
Menurut Mahfud, hingga kini tak ada larangan apapun jika seorang Menko Polhukam sepertinya mengungkapkan atau menyampaikan adanya laporan transaksi janggal di kementerian maupun instansi lainnya.
Sehingga, ia pun enggan dihalang-halangi dalam melaporkan maupun mengungkap kasus transaksi janggal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.