Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Kompas.com - 29/03/2023, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Tatang Guritno,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kritik DPR soal dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Mahfud, dia punya kewenangan menerima laporan PPATK. Sebab, ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud bilang, jabatannya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tertuang dalam surat keputusan presiden. Dia diangkat langsung oleh kepala negara untuk mengemban jabatan tersebut.

Oleh karenanya, Mahfud heran dengan sejumlah anggota DPR yang mempersoalkan laporan PPATK mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu.

"Terus untuk apa ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu?" ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, ini bukan kali pertama dirinya membuka temuan PPATK ke publik. Sebelumnya, dia pernah mengungkap dugaan pidana kasus Indosurya hingga transaksi janggal Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV

Dia pun bertanya-tanya mengapa DPR begitu ribut ketika kini ia membuka dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

"Ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" katanya.

Mahfud pun menwanti-wanti jajaran DPR agar tak menghalangi penyidikan penegakan hukum. Sebab, upaya tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Dia bahkan menyinggung mantan pengacara bernama Friedrich Yunadi yang dihukum penjara 7,5 tahun karena merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga, Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama

Mahfud menambahkan, dia juga punya wewenang membuka temuan PPATK ke publik. Menurutnya, itu tak menjadi soal selama detail temuan tak diungkap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku paham bahwa undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal dia tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya, melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com