JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berpandangan organisasi masyarakat (Ormas) tetap dapat mengajukan upaya hukum meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Ormas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa perkumpulannya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan.
Diketahui, MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan komisioner Komisi Antirasuah Lili Pintauli Siregar.
“Bagi kami, SKT itu bukan persoalan yang substantif karena SKT berkaitan masalah pelayanan negara memberikan kontribusi kepada organisasi masyarakat yang mau dibina,” kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli
Rudy juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 yang menyebutkan adanya tiga jenis organisasi masyarakat. Misalnya, ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar, dan ormas Tidak terdaftar.
Perbedaanya, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
“Makanya diatur dalam putusan Mahkamah Konsitusi jelas bahwa SKT itu tidak membatalkan ormas itu melakukan upaya hukum, artinya upaya hukumnya tetap diakui,” ujar Rudy.
Dalam jawaban terhadap gugatan ini, koordinator tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, MAKI dalam permohonanannya menyatakan bahwa mereka merupakan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Namun, KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI tidak seperti yang diatur dalam Undang-Undang.
“Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu oganisasi masyarakat,” kata Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Iskandar mengatakan, organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Selain itu, organisasi masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan atau PP Nonor 58 Tahun 2016.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Iskandar, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah in casu pengajuan permohonan atau gugatan hukum, maka harus memiliki SKT yang diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.
“Sehingga, saat pemohon mengajukan pendaftaran perkara Praperadilan a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, maka secara jelas dan nyata diketahui bahwa SKT yang dimiliki pemohon sudah tidak berlaku sejak tanggal 9 November 2017,” ujar Iskandar.
“Hal ini mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo,” katanya lagi.